mhnews.id.- Partai Politik (Parpol) yang sudah berada di parlemen memutuskan untuk menggunakan nomor urut sebagaimana dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, sehingga tidak ada perubahan, kecuali PPP yang memilih opsi ikut undian.
PDI-P misalnya tetap nomor urut 3, PKB nomor urut 1, dan Gerindra nomor urut 2. Sedangkan PPP yang memilih ikut mengambil undian berada di nomor urut 17 padahal pada Pemilu 2019 berada pada nomor urut 10.
KPU menggelar pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Partai yang sudah ada kursi di DPR memilih nomor urut Pemilu 2019 sebelumnya, sedangkan partai non-parlemen dan partai baru mengikuti undian untuk mendapatkan nomor urutnya pada Pemilu 2024 nanti.
Pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 digelar di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) malam. Pengundian dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.