“Kendaraa ini Jika dilihat dari luar, seperti mobil biasa. Tapi sebenarnya kendaraan itu sudah dimodifikasi supaya bisa menampung solar dalam jumlah yang sangat banyak,” kata Lukman.
Dalam Kasus penimbunan solar ini, telah ditetapkan enam tersangka, yaitu SG (43) warga Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, KD (39), dan MYD (54), keduanya merupakan warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
Ketiga tersangka tersebut berhasil diamankan, sedangkan 3 lainya masih dalam pengejaran, yaitu ABD (40) warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, TP (45) warga Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, dan CN (40) warga Jakarta.
Pada kasus ini, tersangka SG alias SMN bertindak selaku penyandang dana. Dia melakukan kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan atau niaga BBM jenis solar subsidi tanpa dilengkapi ijin yang sah.