32.1 C
Indramayu
Rabu, April 22, 2026


Polres Indramayu Menangkap Tiga Penimbunan Solar Subsidi, Tiga Tersangka Masih Buron

Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling tinggi Rp 60 milyar. “Hukumannya berat, enam tahun penjara, denda 60 milyar, ” tegas lukman.

Penulis  : Iir Sairoh
Editor    : Wawan Idris

Baca Juga :  Wakil Komisaris Utama Pertamina: Aspek Safety Menjadi Prioritas, Beberapa Insiden harus Dijadikan Pelajaran

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler