Ia menjelaskan tidak mengalami kendala dalam pelaksanaan labelisasi, karena masyarakat sudah mengetahui bahwa KPM Bansos itu ditentukan oleh pusat. Begitu juga dengan labelisasi rumah-rumah KPM yang tak lain juga merupakan kebijakan pemerintah pusat.
“Kita hanya melaksanakan dan tujuannya kan bagus, untuk betul-betul menyeleksi siapa yang layak dan tidak (menerima bansos). Cuman ya kendalanya tadi, walaupun dipasang label, pengakuan dia miskin walaupun rumahnya bagus, ya masih ada,” jelasnya.
Sementara itu, Kuwu Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, H. Wukir melalui Operator Desa, Sahroni, mengaku hanya menyisakan beberapa saja rumah KPM Bansos yang belum dilabelisasi dari total 1.077 KPM Bansos di desanya.
Beragam kendala seperti KPM Bansos yang berpindah rumah, telah meninggal dunia, dan lain sebagainya. Tapi dipastikan labelisasi di desanya akan tuntas sampai akhir Desember.