29.7 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Terdakwa Korupsi Pertamina RU VI Balongan Dituntut Delapan Tahun Penjara

mhnews.id.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan pejabat senior PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (PT KPI-RU) VI Balongan Dedi Susanto dengan pidana 8 tahun penjara.

Terdakwa dituntut dalam perkara korupsi proyek software fiktif saat menjabat sebagai Pjs Senior Manager and Manufacturing yang dinilai merugikan negara Rp 8,1 miliar.

- Advertisement -

“Menjatuhkan pidana terdakwa Dedi Susanto dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan,” kata JPU Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (8/12/2022).

Dedi Susanto juga juga dituntut uang pengganti Rp 850 juta dan jika tidak dibayar maka dipidana 4 tahun. Dedi dinilai JPU bersalah dalam perkara korupsi proyek software fiktif berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler