mhnews.id.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan pejabat senior PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (PT KPI-RU) VI Balongan Dedi Susanto dengan pidana 8 tahun penjara.
Terdakwa dituntut dalam perkara korupsi proyek software fiktif saat menjabat sebagai Pjs Senior Manager and Manufacturing yang dinilai merugikan negara Rp 8,1 miliar.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Dedi Susanto dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan,” kata JPU Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (8/12/2022).
Dedi Susanto juga juga dituntut uang pengganti Rp 850 juta dan jika tidak dibayar maka dipidana 4 tahun. Dedi dinilai JPU bersalah dalam perkara korupsi proyek software fiktif berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor.