30.5 C
Indramayu
Jumat, April 17, 2026


Terdakwa Korupsi Pertamina RU VI Balongan Dituntut Delapan Tahun Penjara

mhnews.id.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan pejabat senior PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (PT KPI-RU) VI Balongan Dedi Susanto dengan pidana 8 tahun penjara.

Terdakwa dituntut dalam perkara korupsi proyek software fiktif saat menjabat sebagai Pjs Senior Manager and Manufacturing yang dinilai merugikan negara Rp 8,1 miliar.

- Advertisement -

“Menjatuhkan pidana terdakwa Dedi Susanto dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan,” kata JPU Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (8/12/2022).

Dedi Susanto juga juga dituntut uang pengganti Rp 850 juta dan jika tidak dibayar maka dipidana 4 tahun. Dedi dinilai JPU bersalah dalam perkara korupsi proyek software fiktif berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor.

Baca Juga :  KARIB Dukung Bupati dan DPRD, Tolak Pengganggu Kondusivitas Indramayu

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler