Melansir detik.com, selain Dedi Susanto, jaksa juga menuntut pihak swasta yaitu Sabar Sundarelawan sebagai Presiden Direktur PT Indopelita Aircraft Service (IAS), Singgih Yudianto sebagai Finance and Business Support Director PT IAS, Imam Fauzi sebagai Vice President PT IAS dan Andrian Cahyanto dari PT Aruna Karya Nusantara (AKTN).
JPU menuntut terdakwa Singgih dengan penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Ia juga dituntut dengan uang pengganti Rp 500 juta dan jika tidak dibayar maka harta benda disita dan bila tidak mencukupi maka dipidana 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun denda Rp 500 juta subsider enam bulan,” kata JPU dalam tuntutan yang dibacakan bergantian.
Sementara, terdakwa Sabar Sundarelawan dituntut 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Ia juga dikenakan tuntutan uang pengganti Rp 500 juta dan jika tidak dibayar dipenjara 4 tahun.