30 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Terdakwa Korupsi Pertamina RU VI Balongan Dituntut Delapan Tahun Penjara

Sedangkan, terdakwa Andrian Cahyanto dituntut 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Uang pengganti kepada terdakwa ini lebih besar yaitu Rp 4 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar maka dipidana 4 tahun.

Terdakwa terakhir adalah Imam Fauzi yang dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Uang pengganti terhadap terdakwa ini adalah Rp 120 juta dan jika tidak dibayar maka dipidana 3 tahun dan 6 bulan.

- Advertisement -

Kasus ini bermula dari pertemuan Sabar dengan Andrian mengenai kerja sama bisnis bidang teknologi informasi dan digitalisasi kilang. Dilakukan MoU antara PT IAS, anak perusahaan Pertamina dengan PT AKTN.

Dari situ kemudian ditandatangani 5 SPK dengan pembayaran uang muka 50 persen. SPK itu sendiri tanpa melalui tahap pengadaan barang dan jasa.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler