Pengadilan Agama pun bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dalam menangani perkara pengajuan dispensasi nikah. Karena itu, pihak pemohon pengajuan dispensasi nikah harus melengkapi diri dengan surat keterangan dari bidan.
”Secara umum, perkara pengajuan dispensasi nikah dikabulkan karena sudah mendesak, sudah hamil. Kalaupun tidak hamil, anak itu hubungannya sudah lama, sudah ke sana kemari berdua, sehingga orang tua mereka jadi risih,” kata Dindin
Dindin mengatakan, munculnya pernikahan dini muncul dari serangkaian masalah yang terjadi mulai dari hulu. Sedangkan pihak Pengadilan Agama, merupakan muara yang menjadi tempat menyelesaikan/memutuskan perkara. “Di hulunya banyak yang berperan,” cetus Dindin.
Ditegaskan salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk mencegah pernikahan dini adalah dengan melakukan penyuluhan secara masif kepada anak-anak SMA. Selain mengenai undang-undang perkawinan, penyuluhan juga mengenai dampak negatif dari pernikahan dini.