Setelah berhasil mencuri sepeda motor, tersangka lantas menjualnya ke penadah dengan harga Rp 1.000.000,00 s.d. Rp 3.000.000,00. Penadah yang berinisial JY kini sedang diburu polisi, masih buron.
“Terhadap aksinya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” tandas Kapolres Fahri.
- Advertisement -
Salah satu tersangka, Topan saat di ‘wawancarai’ Kapolres Fahri mengaku uang hasil penjualan motor curiannya selain untuk memenuhi kebutuhannya sendiri juga sebagian diberikan kepada orang tuanya.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris