Sehingga kemudian tahun 2017 mulai diterbitkan KT secara bertahap. Tujuan diterbitkan KT ini adalah untuk mempermudah dan memperlancar penebusan pupuk bersubsidi sehingga para petani tidak mengalami masalah dan kendala untuk mendapatkannya.
Kenyataannya, sejak terbitnya KT tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, penebusan pupuk bersubsidi tetap terjadi masalah dan kegaduhan. Sehingga tahun 2023 pemerintah memutuskan dengan tegas dan ketat, bahwa penebusan pupuk bersubsidi harus menggunakan KT.
Aturan penggunaan KT ini sudah final, sehingga petani tidak diperbolehkan menggunakan cara lain. Kecuali bagi petani yang jatahnya tercatat pada daftar e-alokasi, tapi belum memiliki KT dan atau kiosnya belum memiliki mesin EDC, maka masih diperbolehkan menggunakan KTP.
Sedangkan petani yang tercatat pada daftar e-alokasi dan telah terdaftar memiliki KT, meskipun belum diterima, rusak, hilang, lupa PIN, tidak terbaca, mesin rusak dan lain-lain, tidak bisa menggunakan cara lain kecuali hanya dengan KT. Tidak ada toleransi lagi. Aturan sudah final.