“Sebelum melakukan prostitusi di Indramayu terlebih dahulu menjalankan bisnis esek-eseknya onlinenya di Bogor. Mereka memang selalu berpindah pindah tempat. Tersangka menjalankan bisnis prostitusi online dengan alasan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Kapolres M. Fahri.
Karenanya hal itu pula, tegas Kapolres M. Fahri para tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara atau denda sebesar 120 juta hingga 600 juta.
Kapolres M. Fahri mengaku prihatin prostitusi online ini banyak melibatkan anak di bawah umur sebagai korbannya. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama orang tua untuk menjaga anak-anaknya agar jangan sampai jadi korban,” katanya.
Ditambahkan, untuk mencegah hal ini terulang perlu adanya edukasi terkait masalah TPPO, pendidikan seks, dan terutama nilai-nilai agama. Ini bisa dilakukan para orang tua, guru, dan lembaga sejenisnya.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris