28.9 C
Indramayu
Selasa, April 8, 2025


Jajakan Anak di Bawah Umur, Prostitusi Online Ala Kosan Kepandean Bertarif Rp 1.500.000,00

“Sebelum melakukan prostitusi di Indramayu terlebih dahulu menjalankan bisnis esek-eseknya onlinenya di Bogor. Mereka memang selalu berpindah pindah tempat. Tersangka menjalankan bisnis prostitusi online dengan alasan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Kapolres M. Fahri.

Karenanya hal itu pula, tegas Kapolres M. Fahri para tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara atau denda sebesar 120 juta hingga 600 juta.

- Advertisement -

Kapolres M. Fahri mengaku prihatin prostitusi online ini banyak melibatkan anak di bawah umur sebagai korbannya. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama orang tua untuk menjaga anak-anaknya agar jangan sampai jadi korban,” katanya.

Ditambahkan, untuk mencegah hal ini terulang perlu adanya edukasi terkait masalah TPPO, pendidikan seks, dan terutama nilai-nilai agama. Ini bisa dilakukan para orang tua, guru, dan lembaga sejenisnya.

Penulis  : Iir Sairoh
Editor    : Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler