30.6 C
Indramayu
Senin, April 20, 2026


Jajakan Anak di Bawah Umur, Prostitusi Online Ala Kosan Kepandean Bertarif Rp 1.500.000,00

Mereka yaitu Romario Lumban Radja alias Iyos alias RLJ (22) dan Miftahul Firdaus alias Daus atau MF (24), keduanya warga Jakarta Utara. Satu pelaku lainnya Muhamad Fahri Mulyana alias Fahri atau MFM (16) warga Gunung Putri, Bogor. Kini ketiganya diamankan Satreskrim PPA Polres Indramayu

Kapolres Fahri mengungkap ketiga tersangka tersebut bertugas mencari pelanggan sampai menentukan tarip dan lokasi kencan. Korban sendiri rata-rata melayani pelanggan sebanyak 2-8 orang dengan tarip berkisar Rp 300.000,00 s.d. Rp 1.500.000,00.

- Advertisement -

Dari tarif itu para tersangka selaku operator sekaligus mucikari prostitusi online ala kosan ini mendapatkan bagian Rp 50.000,00 s.d. Rp 150.000,00 dari setiap pelanggan. Bisnis yang sangat menguntungkan!

Terungkap pula, untuk tersangka MF sudah menjalankan prostitusi online sejak tahun 2020 di Gunung Putri, Bogor. Mereka juga menjalankan bisnis prostitusi online selalu berpindah pindah tempat.

Baca Juga :  Indramayu Juara Umum PORSENITAS XII dan Pameran Produk Unggulan KUNCI BERSAMA 2025

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler