Dari hasil penyelidikan, ternyata RS alias Iing sudah melakukan aksi kejahatan jambretnya di lima TKP dengan sasaran pengendara motor yang sedang menggunakan hand phonen atau menyimpannya di dashboard.
“Jadi tersangka naik motor pelan-pelan. Jika melihat ada pengendara sepeda motor yang menggunakan HP atau disimpan di dashboard, kemudian dipepet oleh tersangka. Kemudian HP-nya diambil,” Jelas Fahri.
- Advertisement -
Pelaku melakukan aksinya di 5 TKP masing masing di Jatibarang 2 TKP, Karangampel 2 TKP, dan Sliyeg 1 TKP.
Dalam melakukan aksi jambretnya, RS bertindak sebagai eksekutor sedangkan temannya, Ucup sebagai joki. Hasil kejahatannya dijual dengan harga berkisar Rp 300.000,00 s.d. Rp 700.000,00 setiap unitnya HP.