mhnews.id.- Masih ingat dengan kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung dengan terdakwa Herry Wirawan? Ya, pasti ingat. Pemerkosaan yang dilakukan Herry ini dianggap kakim sebagai kejahatan serius.
Karena kejahatannnya itulah jaksa menuntut hukuman mati yang kemudian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun di tingkat banding hukuman Herry diperberat dengan hukuman mati.
Atas vonis di Pengadilan Tinggi itulah Herry mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya MA menolak permohonan kasasi Herry Wirawan. Alhasil, hukuman mati Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi.
Perkosaan biadab itu dilakukan Herry Wirawan kepada santrinya dalam kurun 2016-2021. Hingga akhirnya Herry Wirawan dilaporkan ke polisi pada 2021. Akhirnya Herry Wirawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.