mhnews.id.- Kabar gembira, Pemerintah Kabupaten Indramayu akan membuka Kembali formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023 ini untuk formasi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis lain.
“Iya betul, akan dibuka (formasi), tapi masih menunggu sinyal dari Kementerian PAN-RB,” jelas Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Tanti Widyasari kepada mhnews.id, Jumat (6/1/2023).
Kuota PPPK menurut Tanti tenaga guru mendapatkan porsi yang lebih besar daripada tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Porsi untuk guru diberikan bagi mereka yang lulus passing grade (P1) hasil seleksi CASN Tahun 2021.
Lebih rinci Tanti menambahkan, proses penganggaran dalam penggajian PPPK telah diatur dalam Perpres 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK yang tercantum dalam Pasal 5 Ayat (2).