Pasal itu menyebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah dibayar dari APBD.
Sementara Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tanggal 27 Desember 2022, imbuh Tanti, disebutkan sumber penggajian berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan komposisi untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan.
- Advertisement -
Pada bagian lain Tanti juga menjelaskan, Bupati Indramayu, Nina Agustina selama ini terus mencari formulasi untuk bisa menyejahterakan ASN.
Ia mencontohkan, Bupati Nina Agustina saat mulai menjabat hingga saat ini begitu serius menggali sumber pendapatan, satu diantaranya melalui pajak sebagai pendapatan daerah.