Pembangunan fisik ini dilaksanakan sejak 26 Juni s.d. 21 Desember 2019 atau 180 hari kalender dengan nilai kontrak sebesar Rp 14.520.170.500,00 dari Pagu Anggaran sebesar Rp 15.075.617.000,00.
Pelaksanaan pekerjaan fisik proyek tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Kerugian ini muncul akibat dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).
Terungkap pula dalam proyek tersebut harga satuan pekerjaan tidak dibuat secara rinci, tidak dilakukan uji mutu beton, dan dugaan penyimpangan lainnya sehingga mengarah pada perbuatan melawan hukum secara pidana.
“Kami menemukan dugaan penyimpangan, seperti tidak sesuai spek, kemudian proses perencanaan maupun pengawasan yang dilakukan tidak tepat,” ujar Kepala Kejari Indramayu, Ajie Prasetya kepada media, Rabu (8/2/2023) di kantornya.