Untuk itu negara harus terlibat langsung dalam memproduksi barang dan jasa publik yang diperlukan oleh rakyatnya. Negara secara aktif terlibat dalam kehidupan sosial rakyatnya. Untuk itu negara membangun sistem administrasi pemerintahan.
Tujuannya untuk melayani kepentingan rakyatnya sesuai yang telah diamanatkan dalam dalam pasal 1 UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Dalam melaksanakan pelayanan tentuntunya ada beberapa asas-asas yang harus dijadikan tolak ukur seperti yang diatur dalam pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Perlu kita ketahui juga dalam meberikan pelayanan kepada masyarakat, sikap aparatur pemerintah seperti kejujuran, cermat, dan disiplin yang tertuang dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus kita perhatikan juga.
Selain itu, yang juga tidak kalah pentingnya kualitas pelayanan merupakan salah satu masalah yang mendapatkan perhatian serius oleh aparatur pemerintah. Penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan.