“Dengan demikian akan terbuka ruang untuk berinovasi, termasuk memanfaatkan teknologi digital. Lebih dari itu, kami mendorong terwujudnya budaya K3 yang baik,” terang Kemal
Kemal menuturkan, Regulasi penerapan K3 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 yang mewajibkan tiap perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Apalagi sambungnya, bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi, sebut saja perusahaan migas, manufaktur, pertambangan, jasa konstruksi, kelistrikan, rumah sakit dan lainnya maka sudah pasti harus menerapkan Manajemen K3.
Kemal juga menyampaikan, penghargaan ini merupakan yang pertama digelar oleh SWA Media Grup bagi perusahaan-perusahaan di berbagai sektor yang telah menerapkan K3 dengan baik dan berhasil, serta merupakan upaya memacu penerapan K3 bagi perusahaan-perusahaan lainnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris