mhnews.id.- Tingginya angka pengajuan dispensasi nikah dari calon pasangan pengantin yang masih di bawah umur selama tahun 2022 menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Salah satu faktor penyebabnya terungkap adalah akibat pergaulan bebas yang menyebabkan hamil di luar nikah. Dispensasi nikah ini juga secara spesifik banyak diajukan calon pasangan pengantin yang masih berstatus pelajar.
Mengingat dampaknya yang tidak ringan, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu mengintervensi serius proses pemberian dispensasi nikah tersebut.
Keseriusan ini antara lain dengan dibentuknya Tim Motivator Ketahanan Keluarga (Tim Motekar). Tim ini turun langsung ke rumah atau kediaman calon pasangan pengantin yang mengajukan dispensasi nikah.