Sejak tahun 2021 lalu, melalui program Le-Dig sebanyak 309 desa dan 8 kelurahan di Kabupaten Indramayu diwajibkan untuk melakukan transformasi pemerintahan dari konvensional menjadi digital secara perlahan.
Transformasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Peraturam Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu Tahun 2021-2026.
Sebagai desa pertama di Kabupaten Indramayu tentu saja Desa Cangkingan menjadi ‘kiblat’ dan referensi bagi desa lainnya. Seiiring masifnya Desa Cangkingan menjalankan desa digital tidak hanya desa-desa di Kabupaten Indramayu yang banyak belajar, namun desa di Jawa Barat telah banyak melakukan studi tiru ke desa yang dipimpin oleh Didi Wahyudi tersebut.
Bahkan beberapa waktu lalu kepala desa dan perangkat desa se Kabupaten Merangin Provinsi Jambi juga melakukan belajar ke Desa Cangkingan dengan harapan bisa diaplikasikan di desanya.