33 C
Indramayu
Senin, April 7, 2025


Akan Dipasarkan di Jawa Tengah, Belasan Ribu Petasan Asal Indramayu Disergap Polresta Banyumas

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Agus. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman 12 tahun penjara.

Penulis  : Iir Sairoh
Editor    : Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler