33.4 C
Indramayu
Selasa, April 28, 2026


Akan Dipasarkan di Jawa Tengah, Belasan Ribu Petasan Asal Indramayu Disergap Polresta Banyumas

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Agus. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman 12 tahun penjara.

Penulis  : Iir Sairoh
Editor    : Wawan Idris

Baca Juga :  Kecewa Kuwu Diaktifkan Kembali, Warga Segel Kantor Desa Sukaslamet

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler