“Agar keputusan tersebut tidak memberikan efek buruk pada birokrasi dan masyarakat serta demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H. Syaefudin, S.H. sebagai pimpinan rapat menyebutkan dasar diumumkannya pengunduran Lucky Hakim. Dasarnya yaitu Pasal 79 ayat (1) UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
- Advertisement -
“Bahwa pemberhentian wakil kepala daerah karena permintaan sendiri atau mengundurkan diri diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” terangnya.
Dikatakan, terkait mundurnya Lucky Hakim tersebut selanjutnya kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.