31.3 C
Indramayu
Sabtu, April 18, 2026


DPRD Umumkan: Lucky Hakim Mundur karena tak Sanggup Melaksanakan Kewajiban dan Tanggungjawab

“Agar keputusan tersebut tidak memberikan efek buruk pada birokrasi dan masyarakat serta demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H. Syaefudin, S.H. sebagai pimpinan rapat menyebutkan dasar diumumkannya pengunduran Lucky Hakim. Dasarnya yaitu Pasal 79 ayat (1) UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

- Advertisement -

“Bahwa pemberhentian wakil kepala daerah karena permintaan sendiri atau mengundurkan diri diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” terangnya.

Dikatakan, terkait mundurnya Lucky Hakim tersebut selanjutnya kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Baca Juga :  Berkat Keseriusan Para Petani, Panen Gadu di Kecamatan Balongan Mengalami Peningkatan

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler