Pemilihan wakil bupati harus dengan argumen pada kebutuhan kerjasama dan relasi produktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Artinya, mutlak dibutuhkan figur yang memiliki kemampuan relasi komunikatif dengan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Itulah cara demokrasi bekerja. Tidak dapat menihilkan perbedaan dalam relasi bupati dan wakil bupati serta relasi dengan DPRD. Kematangan dan keteladanan pemimpin dalam mengayomi dan mensejahterakan rakyatnya sebagai kewajiban utamanya sangat dibutuhkan.
Selebihnya pemimpin dituntut dapat menghindarkan rakyat dari konflik yang diproduksi oleh permainan kuasa para elite politik yang justru “dibiayai” dari pajak rakyat. Dalam konteks ini sejatinya rakyat seharusnya mendapat imbalan layanan publik prima dan infrastruktur nyaman dalam interaksi sosial.
Afala tatafakkarun, apakah kalian tidak memikirkan jauh ke arah sana daripada sekedar adu otot-otot politik tiada guna? Mari kita renungkan bersama jelang Romadlon 1444 H. Wassalam.