Atheisme yang menjalari warga Arab Saudi sebetulnya sudah terlihat sejak satu dekade lalu. Menurut jajak pendapat Gallup International pada 2012 yang dikutip, sekitar 5 persen warga Saudi menganggap diri mereka atheis, dan 19 persen lainnya tidak beragama.
Meskipun jumlah warga atheis di Arab Saudi relatif tak terlalu tinggi, angka ini dianggap signifikan, lantaran negara itu menerapkan hukuman ketat bagi orang yang menentang agama.
Mereka bisa dijerat hukuman fisik, penjara, atau bahkan eksekusi mati. Biasanya, mereka yang murtad dari Islam juga mendapat hukuman penjara dalam waktu lama.
Menurut Undang-undang Dasar Pemerintahan Saudi tahun 1992, agama resmi negara adalah Islam, dan konstitusinya berdasarkan Al Quran serta Sunnah atau tindakan dan hukum yang dilakukan zaman Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam.