“Secara prinsip, semua kuwu di Kecamatan Kedokan Bunder sudah melaksanakan penyelesaian hukum bagi warga yang berperkara di luar pengadilan. Itu menjadi upaya kita bersama dalam menjaga kehidupan sosial ditengah masyarakat,” tegas Atang, Rabu (12/4/2023).
Sementara bagi Desa Cangkingan, lanjut Atang, penyelesain hukum di luar pengadilan sangat dirasakan oleh masyarakat. Berbagai permasalahan telah diselesaikan dengan baik.
Atas apa yang sudah dilakukan oleh Pemdes Cangkingan tersebut, pihaknya mendelegasikan Desa Cangkingan yang mewakili Kecamatan Kedokan Bunder untuk mengikuti Anugerah Paralegal Justice Award 2023 yang diselenggarakan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI yang bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Mahkamah Agung RI.
Sementara itu Kuwu Cangkingan, Didi Wahyudi mengatakan, pihaknya berusaha semaksimal mungkin jika ada permasalahan hukum warganya untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan pihak-pihak yang terlibat.