Hal ini dilakukan Bupati Nina Agustina dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (Satgas PDBPA) yakni dengan menagih dari debitur yang menunggak bahkan jatuh tempo baik dari ASN, pengusaha hingga mungkin ada dari anggota DPRD.
“Di ruang Ki Tinggil adalah para ASN yang dipanggil untuk klarifikasi sekaligus penagihan terhadap kredit macet. Ketegasan Bupati selaku KPM jelas disini agar ASN memberikan contoh dan teladan yang baik bagi debitur nakal, sehingga diharapkan uangnya kembali untuk milik nasabah yang menjadi korban kredit macet,” tegasnya.
Disampaikan Teguh Budiarso, upaya pembentukan Satgas PDBPA yang dibentuk Bupati Nina Agustina dengan mekanisme yang diatur bertujuan agar uang milik nasabah bisa segera kembali.
“Saya rasa tidak zonk, ini upaya Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Satgas yang dibentuknya. Ibu Bupati selaku KPM juga merasa simpati, kasian melihat kondisi para nasabah.” jelasnya.