Dari pemeriksaan-pemeriksaan tersebut, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyebut Gregorius telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo sebesar Rp 534 juta.
Menurut Kuntadi, uang ratusan juta rupiah itu merupakan dana dari Bakti Kominfo. Uang itu dikembalikan secara sukarela.
“Tapi yang jelas itu dana dari Bakti. Apakah terkait proyek ini atau tidak? Yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta pada 15 Maret 2023.
Sementara sang kakak, Johny G. Plate yang juga kader Partai NasDem ini juga telah diperiksa dua kali pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu.