33.3 C
Indramayu
Senin, April 20, 2026


Korupsi BTS Kemenkominfo: Luar Biasa, Hanya Memberi Masukan Jadwal Lelang Proyek Dikontrak Rp 340 Juta

MHNEWS.id.- Pengakuan Anggie Adelia Hutagalung, sebagai saksi persidangan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G membuat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri terperangah.

Anggie yang jadi konsultan pendamping pengadaan ini mengaku mendapat kontrak Rp 340 juta dengan tugas untuk memberi masukan jadwal lelang proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.

- Advertisement -

Dalam sidang lanjutan itu Anggie dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif; dan Yohan Suryanto.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan asal-usul Anggie hingga menjadi konsultan untuk proyek di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tersebut.

Baca Juga :  Insyaflah, Harta dari Korupsi itu Berat Pertanggungjawabannya di Hadapan Alloh Azza wa Jalla

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler