“Ada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP), bagi MKP yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Kontrak atau Surat Kuasa yang dinotarilkan dari pemilik penggilingan, bagi yang tidak memiliki tetapi menguasai sarana penggilingan,” terangnya
Ia menambahkan, seluruh dokumen yang dipersyaratkan harus masih berlaku dan dokumen yang habis masa berlakunya harus dilampiri surat keterangan dalam proses dari instansi yang berwenang.
“Dalam rangka pembinaan, bagi calon MKP yang belum memiliki kelengkapan administrasi, dapat diikutsertakan proses seleksi sebagai MKP,” tandasnya
MKP yang bersangkutan, lanjut H. Omo, harus membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melengkapi persyaratan administrasi, paling lama 3 bulan.