Dikatakan, BLT DD kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di masa covid-19. Saat itu, penerima bantuan berjumlah banyak berdasarkan masyarakat yang terdampak dari mewabahnya virus tersebut.
Sedangkan BLT DD saat ini penerima bantuan merupakan masyarakat miskin ekstrem, sehingga berjumlah lebih sedikit. Masyarakat diharapkan dapat memahami aturan dan kebijakan ini.
Perbedaan dari keduanya juga terlihat dari minimal persentase DD yang dikucurkan. “BLT DD untuk masyarakat miskin ekstrem minimal 10 persen. Itu sesuai aturan,” tegasnya.
Disebutkan, dasar hukum BLT DD tersebut, yaitu Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris