“Dalam rangka menyasar warga masyarakat yang memang belum memiliki dokumen kependudukan atau dokumen kependudukannya tidak update,” ucapnya.
Selain itu, Dukcapil Mlayu turut mendukung Pemilu 2024 dari sisi partisi masyarakat dalam menyalurkan hak suara. Hal ini memfasilitasi kalangan pemilih pemula dengan didukungnya pembuatan KTP sebagai syarat dapat menggunakan suaranya.
- Advertisement -
“Nanti nyoblos kan harus bisa dibuktikan dengan dokumen kependudukan,” paparnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris