Hal ini dilakukan karena Kemenpan-RB menerima banyak keluhan melalui media sosial maupun secara langsung kepada Menteri Anas terkait besaran nilai ambang batas untuk seleksi PPPK.
“Jadi berbagai masukan terkait passing grade yang disebut menyebabkan ada sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos, itu sudah kita bahas,” ungkap Anas.
- Advertisement -
“Tapi, tentu Kemenpan-RB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka,” kata dia.
Lebih lanjut, Anas memaparkan, nilai passing grade ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau instansi sektoral untuk masing-masing jabatan fungsional.