MHNEWS.id.- Kabupaten Indramayu kini memiliki dua rumah potong hewan (RPH) yang telah memenuhi persyaratan teknis sesuai peraturan perundang-undangan dan siap melayani masyarakat.
Salah satu RPH yang berlokasi di Jalan Raya Sindang-Pecuk, Kecamatan Sindang ini, Kamis (22/6/2023) diresmikan Bupati Indramayu, Nina Agustina melalui Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Jajang Sudrajat.
- Advertisement -
Pada kesempatan yang sama juga sekaligus dilakukan penglepasan tim pemeriksa hewan qurban berkaitan dengan Idul Adha.
Asda Jajang mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah wajib memiliki RPH sebagai sarana pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan teknis.