30 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Komisi II DPRD: Alasan Dana, Satpol tak Bisa Tegakan Perda No 8 Tahun 2016 tentang KTR 

MHNEWS.id.- Sejumlah aktivis tanpa tembakau mendatangi gedung DPRD menyuarakan ketegasan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu No. 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Elemen dari akademisi, mahasiswa, dan aktivis tanpa asap rokok Kabupaten Indramayu itu menyampaikan aspirasi berkaitan dengan peringatan hari tanpa tembakau sedunia yang jatuh setiap tanggal 31 Mei.

- Advertisement -

Ketua Tim Advokasi KTR Kabupaten Indramayu Dr. Indra, MPH mengatakan aksi tersebut salah satu langkah advokasi penegakan Perda No. 8 Tahun 2016 tentang KTR. Berbagai langkah lain akan dilakukan untuk tujuan tersebut seperti focus grup discussion, seminar, dan lain sebagainya.

“Permasalahan rokok ini tanggungjawab bersama, jadi semuanya terlibat, pemerintah, akademisi, pelaku bisnis, komunitas, termasuk media,” katanya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler