Ketua Indramayu Sehat Tanpa Asap Rokok (ISTAR), Soimalia Mahar, S.H. mengatakan peringatan hari tanpa tembakau sedunia tersebut untuk mengingatkan semua lapisan masyarakat agar mematuhi Perda No. 8 Tahun 2016 tentang KTR.
Menurutnya, perda tersebut bukan melarang masyarakat untuk merokok, melainkan hanya membatasi supaya tidak merokok di titik-titik yang menjadi kawasan tanpa rokok.
“Jadi bukan melarang orang merokok, tapi membatasi tempat-tempat di mana orang tidak boleh merokok sembarangan. Silakan merokok, tapi jangan di tempat-tempat yang menjadi kawasan tanpa rokok,” ucapnya.
Selain itu, ia juga meminta meninjau ulang iklan-iklan rokok seperti salah satunya dalam bentuk reklame. Hal itu hanya akan mengarahkan generasi emas Indramayu menjadi generasi perokok.