Dijelaskan, isu pertama mengenai metode penghitungan suara yaitu penghitungan suara dapat dilakukan secara paralel dalam bentuk dua panel yaitu panel A dan B. Hal itu sebagai alternatif metode penghitungan suara yang selama ini digunakan hanya satu panel saja.
Panel A mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan Pemilu anggota DPD. Sementara panel B mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Komposisi petugas KPPS pada setiap panel yaitu panel A terdiri dari Ketua KPPS dan dua anggota KPPS lainnya. Sedangkan panel B terdiri dari empat anggota KPPS lain yang tidak bertugas pada panel A.
Untuk isu kedua yaitu penyampaian salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak yakni kepada saksi, pengawas TPS dan PPK melalui PPS.