MHNEWS.id.- Ada peribahasa ‘nasi sudah menjadi bubur’ yang artinya sesuatu yang sudah terjadi tidak akan kembali seperti semula. Peribahasa ini juga mengandung makna penyesalan.
Perbuatan mantan Kapolsek Mundu, Cirebon, AKP SW dalam kasus tipu-tipu tukang bubur yang bernama Wahidin ini menjadi contoh nyata dari peribahasa ‘nasi sudah menjadi bubur’ tersebut.
AKP SW tentu sangat menyesal telah melakukan tindakan melanggar hukum yang seharusnya ia jaga. Ia kini sudah ditetap sebagai tersangka dan ditempatkan di tempat khusus Polda Jawa Barat.
Sebagai bentuk rasa penyesalannya AKP SW mengembalikan uang Wahidin sebanyak Rp 310 juta. Karena ada pengembalian uang mantan Kapolsek Mundu, Cirebon ini berharap mendapat keringanan hukuman.