SW juga meminta Wahidin menyetorkan uang itu kepada oknum polri berinisial D berpangkat Ipda, yang juga menantu SW. Saat ini SW dan NY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Namun, pada Rabu (21/6/2023), Wahidin mencabut laporan terhadap SW. Pencabutan laporan dilakukan setelah AKP SW mengembalikan uang Rp 310 juta milik Wahidin.
- Advertisement -
Penulis: Wawan Idris