Sesuai ketentuan, PBP disyaratkan membawa dan menunjukkan surat undangan, KTP-el dan/atau kartu keluarga asli saat pengambilan atau penerimaan bantuan pangan tahun 2023.
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Balongan, Tati Umyati mengatakan bahwa penyaluran bantuan pangan tersebut merupakan kali ketiga digulirkan pada tahun 2023.
- Advertisement -
“(Penerima bantuan pangan, yaitu) KPM-KPM (keluarga penerima manfaat) yang ada di DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial),” jelas Tati saat memantau.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris