31.5 C
Indramayu
Sabtu, April 5, 2025


Terungkap! MUI Sejak 2002 sudah Mengeluarkan Fatwa tentang Pondok Pesantren Al Zaytun

Dana BOS adalah program yang diusung pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.

Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah. Misalnya, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

- Advertisement -

Secara umum, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun. MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan itu.

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut.

Baca Juga :  Bupati Nina Optimis Hadirnya FPP Bakal Majukan Pesantren dan Sinergis dengan Pemerintah Daerah

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler