MHNEWS.id.- Sikap membandel dan tidak kooperatif Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus dugaan TPPU memicu kemarahan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Saking marahnya, Polri pun dalam hal ini jajaran Bareskrim mengultimatum Panji Gumilang berserta anak, dan pegawainya. Bareskrim mengancam akan menaikkan status Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Biro (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim Polri akan menaikkan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menjadi penyidikan jika para saksi tidak memenuhi panggilan lagi.
Melansir Kompas.com, ada 6 saksi yang hendak diperiksa Bareskrim terkait dugaan TPPU Panji Gumilang. Keenam orang ini adalah anak Panji Gumilang hingga para pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun.