Keduanya memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.
Nina menambahkan, sebagai ASN PPPK di bidang pendidikan memiliki tugas yang sangat penting yakni meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Indramayu.
Sementara di bidang teknis juga dituntut untuk mampu bekerja secara profesional dan menunjukan kualitas diri, disiplin, etos kerja yang tinggi, loyal, serta senantiasa melaksanakan tanggung jawab profesi sebagai ASN.
“Setelah diangkat saudara-saudara sebagai ASN dengan perjanjian kontrak kerja selama 5 tahun, nanti akan dilakukan evaluasi dan penilaian kinerja. Penilaian bukan saja pada kinerja, tapi juga tentang sikap, perilaku, dan disiplin,” tegas Nina.