27.7 C
Indramayu
Sabtu, April 5, 2025


Ferari dan McLaren Disita KPK, Sekretaris MA Merangkap Broker Perkara, Hasbi Hasan ini Tajir Sekali

Usai melakukan penahanan, KPK juga membuka peluang menjerat Hasbi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

“Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

- Advertisement -

Hasbi Hasan saat ini dijerat dengan pasal suap. Firli mengatakan penerapan pasal pencucian uang bertujuan untuk mengembalikan memulihkan keuangan negara.

Pasal itu juga memungkinkan untuk memiskinkan koruptor dengan menyita aset pelaku yang diduga dari hasil korupsi.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler