27.5 C
Indramayu
Rabu, Juni 25, 2025


FR, Tersangka Penggelapan Kredit di BPR PK Balongan Ditahan Kejari Indramayu

“Karena selaku karyawan, yang bersangkutan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya dan melawan hukum telah merugikan keuangan negara c.q. Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan dugaan total kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.100.761.500,” jelasnya.

Dikatakan, tersangka FR yang merupakan mantan karyawan PD BPR PK Balongan tersebut diduga telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999.

- Advertisement -

Subsider Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, FR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Indramayu pada 21 Juni 2023 dalam kasus kredit fiktif PD BPR PK Balongan tahun 2019 sampai dengan 2021.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler