MHNEWS.id.- Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, sudah dilakukan dengan berpedoman pada laporan hasil pemeriksaan BPK RI.
Hal ini berarti laporan keuangan telah disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku dan transaksi keuangan yang disajikan terbebas dari salah saji material.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Nina Agustina dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati Indramayu pada Rapat Paripurna DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu tahun Anggaran 2022, Senin malam (10/7/2023) di Ruang Sidang DPRD Indramayu.
Nina menambahkan, dari hasil pembahasan terhadap raperda tersebut telah diperoleh beberapa saran, pendapat, dan catatan strategis sebagai masukan untuk penyempurnaan penyelenggaraan pemerintah daerah.