MHNEWS.id.- Hakim memvonis dua orang yang menjadi pengedar dan penimbun minuman beralkohol (mohol) di Kabupaten Indramayu, yaitu R dan D alias A warga Kota Mangga.
Kedua pelaku divonis bersalah karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
- Advertisement -
Vonis Hakim kepada dua terdakwa yakni masing-masing denda sebesar 5 juta rupiah dan barang bukti harus dimusnahkan.
Sidang dipimpin langsung Hakim Ketua, Agustien Ria dan Penuntut Umum dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kabupaten Indramayu, Edi Junaedi.